Sosialisasi Percepatan Wakaf di Kraton Pasuruan: Libatkan 219 Lembaga Pendidikan Keagamaan

Kraton, Pasuruan – Kementerian Agama melalui KUA Kraton menggelar kegiatan sosialisasi percepatan wakaf yang diikuti oleh pimpinan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin), Pondok Pesantren, serta Forum Komunikasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (FKDT) dari 25 desa se-Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kegiatan yang dilaksanakan atas inisiasi Penyuluh Agama Islam Fungsional Kraton, Badriyatul Qamariah, S.Pd.I., M.Pd., ini berhasil menghimpun partisipasi dari 219 lembaga keagamaan, terdiri dari 82 TPQ, 113 Madrasah Diniyah, dan 24 Pondok Pesantren.

Kepala KUA Kraton, H.M. As’ari, S.Ag., M.Pd.I., dalam sambutannya saat membuka acara, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan optimalisasi pemanfaatannya. Ia menekankan bahwa wakaf adalah instrumen penting dalam pembangunan keumatan dan penguatan lembaga pendidikan Islam di akar rumput.

“Wakaf bukan hanya amal jariyah, tetapi juga pondasi ekonomi dan kemandirian umat. Dengan digitalisasi sistem wakaf melalui SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) Kemenag, kita diberi kemudahan untuk mendaftarkan dan melindungi aset umat secara resmi dan sah,” ujarnya.

Sambutan kedua disampaikan oleh Ust. Salman Al-Farisi, Ketua FKDT Kecamatan Kraton, yang mengapresiasi inisiatif kegiatan ini dan menyampaikan harapan agar semua lembaga pendidikan diniyah dapat segera memproses legalisasi wakaf tanah tempat mereka beraktivitas.

Acara dipandu oleh Abi Yusuf Al-Mubarak, S.Pd.I., Penyuluh Agama Islam Fungsional yang bertindak sebagai MC, dengan penyampaian materi dilakukan oleh dua narasumber kompeten.

Materi pertama disampaikan oleh Saeri, S.Pd.I., yang mengulas secara konseptual tentang urgensi wakaf dalam Islam, landasan hukum, serta tantangan di lapangan terkait status kepemilikan tanah lembaga keagamaan.

Sedangkan pemateri kedua, Dr. H. Akhmad Sahrandi, S.Pd.I., M.Pd.I., memberikan tutorial praktis terkait penggunaan aplikasi SIWAK Kemenag untuk pendaftaran dan pengelolaan wakaf. Ia menjelaskan secara rinci tahapan dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar proses digitalisasi wakaf dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal akselerasi sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kraton, demi mendukung eksistensi dan keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan secara legal, aman, dan produktif di masa mendatang.Randi.S./red.

Posting Komentar untuk "Sosialisasi Percepatan Wakaf di Kraton Pasuruan: Libatkan 219 Lembaga Pendidikan Keagamaan"