Pasuruan — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan Rapat Kerja Tahun 2026 dengan mengusung tema “Berdaya, Bergerak, dan Berdampak”. Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Utama Raya, Kabupaten Situbondo, sekaligus menjadi momentum family gathering bagi keluarga besar KUA Kraton.
Kegiatan yang berlangsung sejak Jumat, 6 Februari 2026 selepas sholat Maghrib hingga Sabtu, 7 Februari 2026 ini diikuti oleh seluruh pegawai KUA Kraton beserta keluarga. Agenda tersebut bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja selama tahun 2025, menyusun dan merumuskan program strategis tahun 2026, serta memperkuat kebersamaan dan soliditas internal lembaga.
Kegiatan ini dibina langsung oleh Dr. Bakhrul Ulum, M.Si, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, bersama Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KUA Kraton, Yusuf Widodo, S.Ag., M.Pd.I
Dalam arahannya, Dr. Bakhrul Ulum, M.Si, menekankan pentingnya peran Kasi Pelayanan Desa atau Mudin Kesra dari 25 desa se-Kecamatan Kraton harus terus membangun koordinasi yang solid dengan seluruh stakeholder, khususnya jajaran pegawai KUA Kraton, agar seluruh pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
“Sinergi dan koordinasi yang kuat antara Mudin Kesra desa, KUA, dan seluruh stakeholder sangat diperlukan untuk meminimalisasi praktik pernikahan dini serta menurunkan angka perceraian, khususnya di wilayah Kecamatan Kraton,” tegasnya.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Agama yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan secara resmi berjudul “Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.” Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2024 setelah diundangkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Secara umum, bunyi dan isi utama PMA ini mengatur keseluruhan tata cara pencatatan pernikahan di Indonesia, termasuk proses pendaftaran, pemeriksaan dokumen, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan sahnya pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Beberapa ketentuan penting yang tercantum dalam peraturan ini antara lain:
• Pencatatan Pernikahan harus dilaksanakan secara tertib melalui tahapan yang ditetapkan.
• Akad nikah pada prinsipnya dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, namun dapat juga dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari/jam kerja atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
• PMA ini juga mencabut dan menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan nikah sebelumnya.
Ia juga menambahkan bahwa KUA tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat. Diperlukan dukungan lintas sektor agar program pembinaan keluarga sakinah, ketahanan keluarga, dan pelayanan keagamaan dapat berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain agenda utama berupa evaluasi dan rapat kerja, kegiatan ini juga diisi dengan berbagai aktivitas kebersamaan sebagai upaya mempererat hubungan kekeluargaan di lingkungan KUA Kraton. Pada Sabtu pagi, sebelum kembali ke rumah masing-masing, seluruh peserta mengikuti senam sehat bersama, dilanjutkan dengan sarapan bersama dan doa penutup.
Suasana alam yang indah dan asri di lokasi kegiatan turut menambah kenyamanan dan kehangatan kebersamaan. Pemandangan yang menenangkan tersebut menjadi penyegar bagi seluruh peserta setelah menjalani rutinitas pekerjaan sehari-hari, sekaligus memperkuat rasa kekeluargaan di antara keluarga besar KUA Kraton.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh semangat baru bagi seluruh jajaran KUA Kraton untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan program-program yang berdaya guna, bergerak maju, dan berdampak nyata bagi kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kecamatan Kraton.Ria/red




Posting Komentar untuk "Evaluasi Kinerja 2025 dan Raker 2026 KUA Kraton Digelar di Utama Raya Situbondo, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan"