Penyerahan Akta Ikrar Wakaf Empat Musholla di Ngabar Kraton, Dihadiri Kasi Zawa Kemenag Pasuruan

Pasuruan – Momentum bersejarah terjadi di Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (18/09/2025) dengan diserahkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk empat musholla, yakni Musholla As’syafiiyah, Musholla Mubarok, Musholla Sunan Kalijaga, dan Musholla Robiatul Adawiyah.

Proses penyerahan AIW ini terasa istimewa karena turut dihadiri oleh Kepala Seksi Zakat dan Wakaf (Kasi Zawa) Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, H. Furqon. Dalam sambutannya, H. Furqon menekankan pentingnya rumah ibadah yang memiliki legalitas wakaf.

“Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, keberadaan musholla semakin terjamin secara hukum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh umat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kepala KUA Kraton, H.M. As’ari, M.Pd., yang menyerahkan langsung AIW kepada para nadzir, memberikan arahan agar langkah ini tidak berhenti di penetapan AIW semata.

“Kami mendorong para nadzir musholla untuk segera mendaftarkan tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperoleh sertifikat wakaf sebagai penguatan legalitas,” tegasnya.

Proses penyerahan AIW berlangsung khidmat dengan pendampingan dari Penyuluh Agama Islam KUA Kraton, yakni Abi Yusuf al-Mubarak, S.Pd., dan Saeri, S.Pd., bersama perangkat Desa Ngabar. Kehadiran tokoh masyarakat, pengurus musholla, serta jamaah menambah semarak acara tersebut.

Penyerahan AIW empat musholla ini diharapkan menjadi teladan bagi rumah-rumah ibadah lain di Kabupaten Pasuruan agar semakin tertib administrasi wakaf, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat.Randi.S./red.

Posting Komentar untuk "Penyerahan Akta Ikrar Wakaf Empat Musholla di Ngabar Kraton, Dihadiri Kasi Zawa Kemenag Pasuruan"