Pasuruan, Jawa Timur — Sebuah capaian membanggakan lahir dari Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dalam momentum bersejarah, masyarakat Dusun Kebonsawah sukses menggelar Ikrar Wakaf Musholla Al Mahfud sekaligus penyerahan 10 sertifikat wakaf secara resmi.
Keberhasilan ini menjadi sorotan publik lantaran satu desa mampu menuntaskan proses sertifikasi wakaf dalam waktu sangat singkat—sebuah langkah langka dan inspiratif di tingkat nasional.
Acara penuh makna tersebut dihadiri oleh para tokoh masyarakat, perangkat desa, serta unsur Kementerian Agama. H. M. As’ari, S.Ag., M.Pd.I, selaku Penghulu Pembina Tingkat I sekaligus Kepala KUA Kecamatan Kraton, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi kuat antara pemerintah desa, para mudin, Kasi Kesra, dan tokoh masyarakat setempat.
“Tujuan utama wakaf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, meraih pahala amal jariyah yang terus mengalir, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat umum. Harta yang diwakafkan dipisahkan dari kepemilikan pribadi untuk digunakan secara permanen atau jangka panjang demi kesejahteraan bersama — baik dalam bidang ibadah, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi,” ujar H. M. As’ari,S.Ag.,M.Pd.I dalam sambutannya.
Ia menegaskan, capaian Desa Kalirejo ini merupakan contoh nyata keberhasilan kolaborasi antara tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset wakaf. Menurutnya, langkah tersebut mampu mengatasi persoalan klasik di lapangan, seperti keterlambatan administrasi dan rendahnya kesadaran hukum terkait pentingnya sertifikasi wakaf.
Keberhasilan penyelesaian 10 sertifikat wakaf di Desa Kalirejo juga tidak lepas dari peran aktif para penyuluh agama Kecamatan Kraton, antara lain Saeri, S.Pd, Abi Yusuf Al-Mubarok, S.Pd.I, dan Badriyatul Qomariyah, M.Pd, yang selama ini konsisten memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat terkait tata kelola wakaf.
Kepala Desa Kalirejo menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses tersebut, yang mencakup berbagai aset keagamaan dan sosial di wilayahnya. Ia berharap inisiatif ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Pasuruan maupun daerah lain di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap wakaf yang telah diikrarkan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan lintas generasi dan menjadi amal jariyah bagi para pewakaf,” ujar M. Murtadho, selaku Kasi Pelayanan/Mudin Desa Kalirejo.
Dengan tersertifikasinya 10 aset wakaf tersebut, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton kini menorehkan prestasi sebagai salah satu wilayah paling progresif dalam penataan aset wakaf di Kabupaten Pasuruan. Momentum ini diharapkan menjadi titik awal gerakan percepatan sertifikasi wakaf di tingkat desa, demi terwujudnya masyarakat religius, sejahtera, dan berdaya.(Ria/Red)
.jpeg)


Posting Komentar untuk "Satu Desa Selesaikan 10 Sertifikat Wakaf Sekaligus, Dusun Kebonsawah Desa Kalirejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan Cetak Sejarah Baru"