Pasuruan, 27 Agustus 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan wakaf yang profesional dan sesuai dengan syariat Islam serta ketentuan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada masyarakat yang telah mendaftarkan tanah wakafnya secara resmi pada Rabu (27/08/2025).
Penyerahan AIW dilakukan langsung di Musholla Baiturrahim, Musholla al-Hidayah, dan Masjid al-Ikhlas Desa Kalirejo Kraton Pasuruan oleh Kepala KUA Kraton, H.M. As’ari, M.Pd., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), bersama nazhir dan wakif. AIW sendiri merupakan dokumen resmi negara yang menandakan ikrar wakaf telah dilakukan secara sah di hadapan pejabat berwenang.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kraton menekankan bahwa pelayanan wakaf merupakan tanggung jawab KUA dalam memastikan keabsahan serta perlindungan hukum atas harta benda wakaf.
“Dengan adanya AIW, tanah atau harta yang diwakafkan memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini penting agar aset wakaf benar-benar aman dan dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan tujuan wakaf,” ujar H.M. As’ari.
Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu mendaftarkan wakafnya melalui KUA, karena prosesnya gratis, mudah, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Wakaf adalah salah satu bentuk amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir. Kami dari KUA siap membantu dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin berwakaf,” tambahnya.
Kegiatan penyerahan AIW ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan wakaf demi menjaga legalitas sekaligus memastikan kebermanfaatannya bagi generasi mendatang. KUA Kraton juga terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam wakaf produktif guna mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan keagamaan di lingkungan sekitar.Randi.S./red.
Posting Komentar untuk "KUA Kraton Serahkan Tiga Akta Ikrar Wakaf, Pastikan Legalitas dan Perlindungan Harta Umat"