Perkuat Status Hukum, KUA Kraton Serahkan Sertipikat Wakaf Dua Rumah Ibadah Desa Kalirejo

Pasuruan – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraton menyerahkan secara resmi sertipikat wakaf untuk Masjid Al-Mujahidin dan Musholla Al-Hidayah yang berlokasi di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Penyerahan ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan legalitas aset wakaf demi menjaga keberlangsungan fungsi rumah ibadah di tengah masyarakat.

Sertipikat wakaf diserahkan langsung oleh Kepala KUA Kraton, H.M. As’ari, M.Pd., didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kraton yaitu Abi Yusuf al-Mubarak, Saeri, dan Akhmad Sahrandi, serta dua penghulu KUA Kraton, Mukhlis dan Masfuk.

Turut hadir menyaksikan prosesi penyerahan sertipikat tersebut Murtadho, selaku modin Desa Kalirejo, yang menyampaikan apresiasi kepada KUA Kraton atas pendampingan proses sertifikasi hingga tuntas.

Kepala KUA Kraton, H.M. As’ari, M.Pd., dalam sambutannya menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Dengan adanya sertipikat wakaf, maka status hukum tanah rumah ibadah menjadi jelas, aman, dan terlindungi. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah wakif untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Penyerahan sertipikat wakaf ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat dan pengurus takmir masjid atau musholla lainnya di wilayah Kecamatan Kraton untuk segera mengurus legalitas aset wakaf, sehingga seluruh rumah ibadah memiliki kepastian hukum yang kuat.Randi.S./red.

Posting Komentar untuk "Perkuat Status Hukum, KUA Kraton Serahkan Sertipikat Wakaf Dua Rumah Ibadah Desa Kalirejo"